Tolak Perusahaan Perdagangan Karbon di Papua Barat Daya

Masyarakat Adat Moi di Kepulauan Salawati yang terletak di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menolak kehadiran perusahaan perdagangan karbon PT Perkasa Bumi Hijau Unit I

Penolakan ini disampaikan sejumlah tokoh Masyarakat Adat Moi usai kegiatan sosialisasi pembahasan permohonan rekomendasi teknis PT Perkasa Bumi Hijau Unit I atas areal seluas ± 69.768 hektare yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong, pada Kamis, 9 November 2023. More…

Perusahaan  PT Mancaraya Agro Mandiri  “ Ko Stop Tipu Kami.

Sorong malamoi , Masyarakat Adat Pemilik hak ulayat menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. ratusan  Masyarakat Adat dari sub suku moi salkhma dan sub suku moi Abun Taa yang berada di Distrik Sayosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Senok dan Distrik Temel,provinsi papua barat daya   PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri, saat mereka menghadiri pertemuan sosialisasi  rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di Basecamp Klakenik km 70, yang dilaksanakan oleh  Perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri  pada Jam 04:00-sampai jam 08: 00 WIT ( Malam),08/10/2023.

Menurut Benatus Malamuk, pemuda adat sayosa timur, kami Masyarakat adat sub Suku Moi Salkhma dan sub Suku moi abun Taat. sudah bersepakat dan menyatakan sikap seratus persen menolak perusahaan mancaraya agro mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat kami, penolakan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak pihak perusahaan dan juga kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu.

More…

Kekeliruan Putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura Dalam perlindungan Masyarakat Adat Papua

Sorong Malamoi, Pejuang Lingkungan Hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura merasa kecewa dan sedih atas putusan majelis hakim yang tidak adil. Namun begitu Hendrikus dan masyarakat adat Papua yang mendukung perjuangan Hendrikus Woro bertekad tidak akan mundur memperjuangkan tanah dan lingkungan hidup.        ” Saya secara pribadi merasa majelis hakim salah mengambil putusan, Salinan_putusan_6_G_LH_2023_PTUN_JPR.” Gugatan Lingkungan Suku Awyu, 021123.“, kata Robert Meanggi, pemuda adat Awyu. 

Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli.  Alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL. Misalnya, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat, adanya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak perusahaan sawit, hingga tidak diakuinya keberadaan marga Woro dalam peta versi perusahaan. 

More…