HUTAN MALAMOI,PAPUA
Mari Dukung Kami Selamtakan Hutan Papua dan Masyarakat Adat
SUNSETS IN THE MALAMOI FOREST
KOMUNITAS MALAMOI
MEANDATANGGANI PETISI PENOLAKAN INVESTASI DAN PROGRAM PEMBANGUNAN YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA KEBUDAYAAN MEREKA
Previous slide
Next slide

SILAHKAM MEMBACA

Sorong malamoi , Masyarakat Adat Pemilik hak ulayat menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. ratusan  Masyarakat Adat dari sub suku moi salkhma dan sub suku moi Abun Taa yang berada di Distrik Sayosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Senok dan Distrik Temel,provinsi papua barat daya   PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri, saat mereka menghadiri pertemuan sosialisasi  rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di Basecamp Klakenik km 70, yang dilaksanakan oleh  Perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri  pada Jam 04:00-sampai jam 08: 00 WIT ( Malam),08/10/2023.

Menurut Benatus Malamuk, pemuda adat sayosa timur, kami Masyarakat adat sub Suku Moi Salkhma dan sub Suku moi abun Taat. sudah bersepakat dan menyatakan sikap seratus persen menolak perusahaan mancaraya agro mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat kami, penolakan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak pihak perusahaan dan juga kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu.

Kami menolak perusahaan mancaraya karena saat dia beroperasi di wilayah adat sayosa raya, tidak ada dampak signifikan yang perusahaan berikan kepada kami masyarakat pribumi, hutan  kami sudah mau habis namun tidak ada dampak kesejahteraan bagi kami masyarakat adat, yang berada di sayosa timur sampai di maudus dan senok, banyak hal yang menjadi pengalaman pahit bagi kami saat perusahaan mancaraya agro mandiri ini beroperasi sebelumnya, misalnya uang debu bagi kami masyarakat terdampak di distrik sayosa timur, waktu itu kendaraan perusahaan pt mancaraya agro mandiri mondar-mandir memuat kayu namun tidak membayar uang debu.

hal lainnya juga saat awal perusahaan masuk untuk  membuka terobosan jalan mereka tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat misalnya seperti  marga malagifik di Distrik sayosa timur sampai di marga klow di Distrik Maudus, perilaku perusahaan ini kami masyarakat menilai tidak baik oleh sebab itu kami sembilan marga yang ada di distrik sayosa bersama  maraga klow, marga sakma dan marga murpa yang saat ini wilayah mereka, ungkap Benatus Malamuk.

Absalom Klow menambahkan, kami sudah punya melihat pengalaman buruk yang terjadi di Marga Klow SJE  PT Mancaraya Agro Mandiri  atas pengambiln tanah dan pasir  untuk penimbunan jalan tanpa  izin dan kesepakatan dengan  Marga. ada juga sebelum PT MAM masuk  melakukan penebangan  di wilayah marga Klow SJE, PT  MAM pernah bersepakat akan  menyerahkan uang sebesar 50jt  yang kn dilakukan dalam 2  tahap, sebelum penebangan  sebesar 30 jt dan 20 jt akan  dibayarkan setelah selesai  penebangan. Akan tetapi  informasi yang kami dapat  bahwa marg Klow SJE hingga  saat ini belum menerima uang  20 jt sisa kesepakatan dalam  perjanjian tersebut.  

Oleh sebab itu kami masyarakat adat saat ini tidak lagi percaya terhadap pt mancaraya agro mandiri dan kami menolak segala investasi perusak hutan di wilayah adat kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *