Sorong malamoi , Masyarakat Adat Pemilik hak ulayat menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. ratusan Masyarakat Adat dari sub suku moi salkhma dan sub suku moi Abun Taa yang berada di Distrik Sayosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Senok dan Distrik Temel,provinsi papua barat daya PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri, saat mereka menghadiri pertemuan sosialisasi rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di Basecamp Klakenik km 70, yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri pada Jam 04:00-sampai jam 08: 00 WIT ( Malam),08/10/2023.
Menurut Benatus Malamuk, pemuda adat sayosa timur, kami Masyarakat adat sub Suku Moi Salkhma dan sub Suku moi abun Taat. sudah bersepakat dan menyatakan sikap seratus persen menolak perusahaan mancaraya agro mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat kami, penolakan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak pihak perusahaan dan juga kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu.
Kami menolak perusahaan mancaraya karena saat dia beroperasi di wilayah adat sayosa raya, tidak ada dampak signifikan yang perusahaan berikan kepada kami masyarakat pribumi, hutan kami sudah mau habis namun tidak ada dampak kesejahteraan bagi kami masyarakat adat, yang berada di sayosa timur sampai di maudus dan senok, banyak hal yang menjadi pengalaman pahit bagi kami saat perusahaan mancaraya agro mandiri ini beroperasi sebelumnya, misalnya uang debu bagi kami masyarakat terdampak di distrik sayosa timur, waktu itu kendaraan perusahaan pt mancaraya agro mandiri mondar-mandir memuat kayu namun tidak membayar uang debu.
hal lainnya juga saat awal perusahaan masuk untuk membuka terobosan jalan mereka tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat misalnya seperti marga malagifik di Distrik sayosa timur sampai di marga klow di Distrik Maudus, perilaku perusahaan ini kami masyarakat menilai tidak baik oleh sebab itu kami sembilan marga yang ada di distrik sayosa bersama maraga klow, marga sakma dan marga murpa yang saat ini wilayah mereka, ungkap Benatus Malamuk.
Absalom Klow menambahkan, kami sudah punya melihat pengalaman buruk yang terjadi di Marga Klow SJE PT Mancaraya Agro Mandiri atas pengambiln tanah dan pasir untuk penimbunan jalan tanpa izin dan kesepakatan dengan Marga. ada juga sebelum PT MAM masuk melakukan penebangan di wilayah marga Klow SJE, PT MAM pernah bersepakat akan menyerahkan uang sebesar 50jt yang kn dilakukan dalam 2 tahap, sebelum penebangan sebesar 30 jt dan 20 jt akan dibayarkan setelah selesai penebangan. Akan tetapi informasi yang kami dapat bahwa marg Klow SJE hingga saat ini belum menerima uang 20 jt sisa kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Oleh sebab itu kami masyarakat adat saat ini tidak lagi percaya terhadap pt mancaraya agro mandiri dan kami menolak segala investasi perusak hutan di wilayah adat kami.